Pekanbaru, Riau -- Usaha galian tanah merah di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, tutup total setelah aparat Satpol PP setempat melayangkan surat teguran kepada pengusahanya yang tidak mengantongi izin.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan aparat Satpol PP melayangkan surat kepada pengusaha galian tanah merah itu Rabu (24/7) setelah adanya protes dari warga setempat.