Pekanbaru, Riau -- Usaha galian tanah merah di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, tutup total setelah aparat Satpol PP setempat melayangkan surat teguran kepada pengusahanya yang tidak mengantongi izin.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan aparat Satpol PP melayangkan surat kepada pengusaha galian tanah merah itu Rabu (24/7) setelah adanya protes dari warga setempat.
Pernyataan tersebut terkait sejumlah warga RT 01/07 Kelurahan Muara Fajar, Rumbai, yang resah atas keberadaan galian tanah merah yang merusak lingkungan.
Akibat usaha itu,seperti dikutip dari antara debu beterbangan ke rumah penduduk dan ketika musim hujan jalan lingkungan menjadi hancur dan penuh lubang. Penyebab jalan rusak karena kendaraan truk pembawa tanah merah melintasi perkampungan penduduk dan ada juga dinding rumah warga yang retak akibat getaran alat berat.(Zamrudtv.com) - Rental Mobil Batam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar